Warning: strpos() expects parameter 1 to be string, array given in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php on line 20
Bimtek/ Diklat Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN Berdasarkan Peraturan BKN No.4 Tahun 2020 - Bimtek Terbaru 0813-1142-6269 (Call/WA)

Bimtek/ Diklat Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN Berdasarkan Peraturan BKN No.4 Tahun 2020

Dalam Peraturan BKN No.4 Tahun 2020 ini Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi peserta dalam melakukan pekerjaan.

Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini terdiri atas:
a. Kriteria kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;
b. Manfaat dan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja;
c. Pelaporan dan pengajuan pembayaran klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja;
d. Persyaratan penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;
e. Prosedur penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;
f. Kriteria tewas;
g. Manfaat dan besaran manfaat kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas;
h. Persyaratan penetapan tewas; dan
i. Prosedur penetapan tewas.

Penetapan Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja dilakukan oleh Pengelola Program. Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menetapkan kecelakaan kerja harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini. Dalam hal kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali penetapan kecelakaan kerja dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Jadwal Bimtek Tahun 2023

Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
            1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31          
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31    
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31        
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30    
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu. Khusus minggu pertama bulan Mei tidak ada jadwal, libur Lebaran.
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31            
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu

Tempat Penyelengaraan Acara

  1. HOTEL OASIS AMIR - JAKARTA
  2. HOTEL IBIS TRANS STUDIO - BANDUNG
  3. HOTEL EDEN - KUTA BALI
  4. HOTEL ABADI JOGJA - YOGYAKARTA
  5. HOTEL NAGOYA PLASA - BATAM
  6. HOTEL GOLDEN PALACE - LOMBOK
  7. HOTEL IBIS - MAKASSAR
  8. HOTEL TUNJUNGAN PLAZA - SURABAYA
  9. HOTEL ARIA GAJAYANA - MALANG

Keterangan

  • Calon peserta bimtek wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi kami, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
  • Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan bimbingan teknis sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Pusat Pengkajian dan Diklat Keuangan Pemda. melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 orang peserta)

Fasilitas Peserta

  1. Diklat kit (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & Flasdisk)
  2. Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
  3. Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
  4. Meeting Room Free WiFi
  5. Sertifikat keikutsertaan
  6. Doorprize dari Panitia
  7. Antar Jemput Bandara Minimal 6 Orang Peserta Rombongan
  8. Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Peserta
  9. Cashback 10 % Untuk Rombongan 6 Orang Peserta

Informasi Pendaftaran

  • HP/WA : 0813-1142-6269 (Selvie)
  • Email : selvianakristianti@gmail.com