Warning: strpos() expects parameter 1 to be string, array given in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php on line 20
Bimtek Pemerintahan Kecamatan Dan Kelurahan/Desa, Efektivitas

Bimtek Pemerintahan Kecamatan Dan Kelurahan/Desa, Efektivitas pelaksanan Pungsi Pemerintahan Kecamatan Dan Lurah/ Desa Dalam Pelaksanan Otonomi Daerah.

Kepada YTH :

  • Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
  • Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
  • Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
  • (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
  • Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK danĀ  PPK, Bendahara & SKPD terkait.
  • Di Tempat

Dengan Hormat,

Kecamatan adalah sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum. Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kalurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan.

Dengan kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber pembiayaannya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dengan Peraturan Pemerintah.

Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penyelenggaraan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jadwal Bimtek Tahun 2023

Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
            1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31          
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31    
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31        
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30    
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu. Khusus minggu pertama bulan Mei tidak ada jadwal, libur Lebaran.
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31            
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu

Tempat Penyelengaraan Acara

  1. HOTEL OASIS AMIR - JAKARTA
  2. HOTEL IBIS TRANS STUDIO - BANDUNG
  3. HOTEL EDEN - KUTA BALI
  4. HOTEL ABADI JOGJA - YOGYAKARTA
  5. HOTEL NAGOYA PLASA - BATAM
  6. HOTEL GOLDEN PALACE - LOMBOK
  7. HOTEL IBIS - MAKASSAR
  8. HOTEL TUNJUNGAN PLAZA - SURABAYA
  9. HOTEL ARIA GAJAYANA - MALANG

Keterangan

  • Calon peserta bimtek wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi kami, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
  • Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan bimbingan teknis sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Pusat Pengkajian dan Diklat Keuangan Pemda. melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 orang peserta)

Fasilitas Peserta

  1. Diklat kit (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & Flasdisk)
  2. Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
  3. Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
  4. Meeting Room Free WiFi
  5. Sertifikat keikutsertaan
  6. Doorprize dari Panitia
  7. Antar Jemput Bandara Minimal 6 Orang Peserta Rombongan
  8. Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Peserta
  9. Cashback 10 % Untuk Rombongan 6 Orang Peserta

Informasi Pendaftaran

  • HP/WA : 0813-1142-6269 (Selvie)
  • Email : selvianakristianti@gmail.com