Bimtek Peningkatan Kapasitas,Perangkat Camat Lurah Dan Desa Untuk Peningkatan Fungsi Dan Kompentensi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada YTH :
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
- Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
- Di Tempat
Dengan Hormat,
Diklat Camat Lurah Kades adalah suatu kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan yang berkaitan especially di bidang camat/lurah/desa. Furthermore, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang kecamatan, camat atau sebutan lain. Menyatakan bahwa camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati atau Walikota. In addition, Tujuannya untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Kepala kelurahan sering disebut lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. While, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Besides that, kepala desa (kades) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kades menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa. Kades menetapkan APBDesa per tahun dengan Peraturan Desa (Perdes). Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kades setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Perangkat Desa, Kecamatan dan Kelurahan wajib melakukan transparasi penggunan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja. And then untuk itu guna mempersiapkan perangkat desa, kecamatan dan kelurahan yang professional so that dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui program Bimtek camat lurah kades.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari PUSAT DIKLAT KEUANGAN PEMDA ( PDKP ) Bersama Nara Sumber Kementerian Dalam Negeri RI, Kemenkeu RI, Bappenas RI, akan melaksanakan Pelatihan Bimbingan Teknis dengan Tema :
Bimtek Peningkatan Kapasitas,Perangkat Camat Lurah Dan Desa Untuk Peningkatan Fungsi Dan Kompentensi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan