Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Pasca Pilkada 2024

Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Pasca Pilkada 2024

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten / Kota dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 263 ayat (2) mengamanatkan bahwa RPJPD sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf a merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, pada pasal 70 ayat (2), disebutkan bahwa Bupati/wali kota menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik.

Untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dan menjamin konsistensi antara prioritas pembangunan pusat dan daerah serta dalam rangka persiapan penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045 mendasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  86 tahun 2017  tentang   Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang  RPJPD dan RPJMD serta Tata cara Perubahan RPJPDRPJMD, dan RKPD. Selanjutnya  dalam hal ini SKPD sebagai Organisasi Pemerintah Daerah sebagai implementor (Pelaksana) kebijakan Kepala Daerah terpilih menyusun Renstra untuk kurun waktu 5(lima) tahun dan Renja SKPD untuk kurun waktu 1(satu) tahun.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah, OPD, BLUD untuk mengikuti Bimtek dengan tema :

Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Pasca Pilkada 2024

 

Jadwal Bimtek Tahun 2025

Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 10
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31  
Jadwal Bimtek Aktif setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu Libur Nasional & Cuti Bersama
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
            1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28  
Jadwal Bimtek Aktif setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
            1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31          
Jadwal Bimtek Aktif setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu Libur Nasional & Cuti Bersama
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30      
Jadwal Bimtek Aktif setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu Libur Nasional & Cuti Bersama
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
        1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31
Jadwal Bimtek Aktif setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu Libur Nasional & Cuti Bersama
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30          
Jadwal Bimtek Aktif setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu Libur Nasional & Cuti Bersama

Tempat Penyelengaraan Acara

  1. HOTEL OASIS AMIR - JAKARTA
  2. HOTEL IBIS TRANS STUDIO - BANDUNG
  3. HOTEL EDEN - KUTA BALI
  4. HOTEL ABADI JOGJA - YOGYAKARTA
  5. HOTEL NAGOYA PLASA - BATAM
  6. HOTEL GOLDEN PALACE - LOMBOK
  7. HOTEL IBIS - MAKASSAR
  8. HOTEL TUNJUNGAN PLAZA - SURABAYA
  9. HOTEL ARIA GAJAYANA - MALANG

Keterangan

  • Calon peserta bimtek wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi kami, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
  • Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan bimbingan teknis sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Pusat Pengkajian dan Diklat Keuangan Pemda. melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 orang peserta)

Fasilitas Peserta

  1. Diklat kit (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & Flasdisk)
  2. Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
  3. Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
  4. Meeting Room Free WiFi
  5. Sertifikat keikutsertaan
  6. Doorprize dari Panitia
  7. Antar Jemput Bandara Minimal 6 Orang Peserta Rombongan
  8. Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Peserta
  9. Cashback 10 % Untuk Rombongan 6 Orang Peserta

Informasi Pendaftaran

  • HP/WA : 0813-1142-6269 (Selvie)
  • Email : selvianakristianti@gmail.com