Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang cipta Kerja merupakan wujud kebijakan dan langkah strategis yang ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Undang-Undang tersebut menuangkan tujuan tersebut melalui kebijakan: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan d. peningkatan investasi dan percepatan proyek strategis nasional.
Pelaksanaan kebijakan strategis peningkatan investasi dan penciptaan kerja tersebut membutuhkan peningkatan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, utamanya dalam hal percepatan proyek strategis nasional, pengaturan mengenai penataan administrasi perpajakan daerah serta penyelenggaraan kemudahan berusaha. Untuk itu, telah dilakukan penyesuaian atas beberapa pengaturan mengenai Pajak dan Retribusi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mampu mendorong tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi secara nasional serta dalam penyusunan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
Selain penyempurnaan kebijakan Pajak dan Retribusi tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang cipta Kerja juga mengamanatkan agar Pemerintah Pusat mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha di daerah melalui dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah sebagai akibat adanya pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha tersebut.
Agar kebijakan Pajak dan Retribusi dan pemberian dukungan insentif anggaran dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang cipta Kerja, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema:
“ Bimtek Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri No.77 Tahun 2020 ”