Bimtek Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011)
Kepada YTH :
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
- Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
- Di Tempat
Dengan Hormat
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan utang negara atau pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Pinjaman Luar Negeri adalah pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeeri yang diikat suatu perjanjian pinjaman. And then pinjaman luar negeri tidak berbentuk surat berharga negara, yg harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Sedangkan Hibah Pemerintah (Hibah) yaitu setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang/jasa, maupun surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Terkait hibah, hibah yang diterima Pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga. Semantara menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yg direncanakan, dan/atau hibah langsung. Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat diterus hibahkan/dipinjamkan kepada Pemda, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah. Perjanjian Hibah merupakan kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang juga dipersamakan.
Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, hati-hati dan tidak disertai ikatan politike. Lalu tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. pinjaman luar negeri merupakan sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negeri.
Pinjaman luar negeri bersumber dari :
- kreditor multilateral, yaitu lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yg memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
- kreditor bilateral, pemerintah negara asing oleh Pemerintah negara asing/lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman. kepada Pemerintah.
- lembaga penjamin ekspor.
- dan kreditor swasta asing.
Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk :
- membiayai defisit APBD,.
- membiayai kegiatan prioritas Kementerian / Lembaga,.
- mengelola portofolio utang,.
- diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah,
- diteruspinjamkan kepada BUMN,.
- dan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah,.
Berkaitan dengan hal tersebut terlmapir diatas dengan ini kami akan melaksanakan pelatihan, diklat dan “Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah serta Mekanisme Pengelolaan Hibah”. Pelatihan keuangan tersebut akan dilaksanakan pada :