KONVENSI HAK ANAK BAGI KLASTER 1 SAMPAI 5
Dalam upaya mendorong pemenuhan hak anak khususnya terkait dengan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana di tetapkan pada pasal 24 Konveksi Hak Anak (KHA), bahwa sebagai negara yang telah meratifikasi Konveksi Hak Anak (KHA) maka pemerintah Indonesia mengakui hak anak untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat di capai dan perawatan serta pemulihan kesehatan bila sakit. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa tidak seorang anak pun yang akan terampas haknya untuk mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan tersebut. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hal ini juga menegaskan bahwa anak harus dilindungi meski suatu hal telah menikah sebelum usia 18 tahun. Undang-Undang mengakomodir pemenuhan haka anak dengan menetapkan bahwa setip anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara khusus yang berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan yang kompreshensif bagi anak agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak anak masih dalam kandungan sehingga peran orangtua dan keluarga untuk ikut bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan pun menjadi faktor yang sangat penting.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong berbagai langkah dalam upaya pemenuhan hak anak baik di pusat maupun di daerah dimana salah satunya adalah melalui inisasi penerapan kebujakan kabupaten/kota layak anak (KLA) yang dalam pelaksanaannya memiliki 24 indikator yang ditetapkan berdasarkan pada Konveksi Hak Anak (KHA).
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka berperan aktif untuk memfasilitasi kegiatan yang dengan materi KONVENSI HAK Maka kami menghadirkan para Pakar dan Narasumber yang berkompeten di bidangnya, telah mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :KONVENSI HAK ANAK BAGI KLASTER 1 SAMPAI KLASTER 5 di hotel harper batam pada tgl 22-23 november 2024