Bimtek/Diklat Perpajakan
Pusat Pengkajian dan Diklat Keuangan Pemda penyelenggara training, bimtek, diklat dan sosialisasi program-program pemerintah mengajukan undangan Bimtek, Diklat dan Sosialisasi bidang Pajak kepada Bapak/Ibu Pimpinan.
Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur mengenai kebijakan perpajakan dan retribusi Daerah, termasuk beberapa ketentuan pelaksanaan pemungutan Pajak. Beberapa ketentuan lain terkait proses pelaksanaan pemungutan Pajak oleh Pemerintah Daerah dapat diatur oleh Daerah sendiri dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Daerah memiliki diskresi dan keleluasaan dalam membangun sistem dan prosedur pemungutan Pajak sesuai dengan kondisi dan kekhasan Daerah masing-masing dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi Diklat/Bimtek Pajak mengenai kewajiban pajak, pengelolaan pajak, penyuluhan pajak, pendataan objek pajak, penilaian objek pajak, jurusita, pelaporan pajak serta beberapa materi lainnya yang dapat dijadikan pilihan para peserta bimtek atau diklat perpajakan, antara lain sebagai berikut :
- Mekanisme Pemungutan Pajak Bagi Bendahara Instansi Pemerintah
- Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009
- Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB – P2)
- Penyuluhan Pajak Daerah
- Pendataan Objek dan Subjek PBB P2
- Penilaian Objek PBB P2
- Jurusita Pajak Daerah
- Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah
- Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimtek, diklat pajak pemerintahan daerah.
Terlampir Jadwal Diklat Perpajakan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian dan Diklat Keuangan Pemda.