Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 90 |
Tahun | 2019 |
Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah |
Ditetapkan Tanggal | 18 Oktober 2019 |
Diundangkan Tanggal | 12 November 2019 |
Berlaku Tanggal | 1 Januari 2020 |
Tags: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019