Bimtek Keuangan Desa<\/strong> berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri<\/a> Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Menteri melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa secara nasional. Pengawasan dilaksanakan oleh APIP Kementerian. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah provinsi. Pengawasan di tingkat provinsi dilaksanakan oleh APIP daerah provinsi. Bupati\/Wali Kota melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten\/kota. Pengawasan di tingkat Kab\/Kota dilaksanakan oleh APIP daerah kabupaten\/kota dancamat.<\/p>\n Untuk memberikan pemahaman yang optimal mengenai Peran APH dalam pengawasan pengelolaan Keuangan desa, maka LEMBAGA PUSAT DIKLAT KEUANGAN PEMDA ( PDKP )<\/a> beserta narasumber yang berkompeten di bidangnya menyelenggarakan<\/strong> Bimtek dan Study Banding adapun tema Bimtek yang akan kami selengarakan \u00a0mengenai :<\/p>\n PERAN APH DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 73 TAHUN 2020<\/strong><\/p>\n Adapaun pilihan Materi dan Jadwal bisa di pilih sebagai berikut:<\/p>\nBIMTEK KEUANGAN DESA<\/h2>\n
\n