Bimtek RKPD<\/strong> (Rencana Kerja Pemerintah Daerah )\u00a0<\/strong>merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Pemerintah Daerah. RKPD disusun dengan tujuan untuk mewujudkan sinergitas pada tataran perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antar wilayah, antar sektor pembangunan, dan antar tingkat pemerintahan serta mewujudkan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah. RKPD memuat isu strategis, prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi, dan rencana kerja baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKPD merupakan pedoman untuk penyusunan rancangan APBD, sehingga RKPD harus terukur dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan anggaran. Oleh karena itu, sebagai acuan pemerintah telah menetapkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.<\/p>\n Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka LEMBAGA PUSAT DIKLAT KEUANGAN PEMDA (<\/strong> PDKP )<\/strong> bersama Tim Instruktur dari Kementerian Dalam Negeri<\/a>, <\/strong>Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengundang Bapak\/Ibu untuk mengikuti Bimtek Nasional dengan tema:<\/p>\n Untuk pilihan materi lain silahkan Klik di sini<\/a><\/p>\n <\/strong><\/p>\n <\/p>\n <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"Bimtek RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah )\u00a0merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Pemerintah Daerah. RKPD disusun… <\/a>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[],"yoast_head":"\nSOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 17 TAHUN 2021 <\/strong>\u00a0TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RKPD 2022<\/strong><\/h2>\n