Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.<\/strong>\u00a0Dalam\u00a0Peraturan BKN No.3 Tahun 2020<\/strong>\u00a0yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi Pemberhentian Sementara sebagai PNS\u00a0adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu. Ruang lingkup\u00a0petunjuk teknis pemberhentian PNS\u00a0dalam Peraturan Badan ini meliputi:
\npembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.\u00a0Jabatan<\/a>\u00a0adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.<\/p>\n
\npemerintah. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.<\/p>\n
\na.\u00a0jenis\u00a0pemberhentian PNS;
\nb.\u00a0pelaksanaan pemberhentian PNS;
\nc. penyampaian keputusan pemberhentian;
\nd. pemberhentian sementara;
\ne. pengaktifan kembali;
\nf. kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara,
\ndan pengaktifan kembali;
\ng. hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; dan
\nh. uang tunggu dan uang pengabdian.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.\u00a0Dalam\u00a0Peraturan BKN No.3 Tahun 2020\u00a0yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat… <\/a>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"yoast_head":"\n