Dalam\u00a0Peraturan BKN No.4 Tahun 2020<\/strong>\u00a0ini Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.<\/p>\n Jaminan\u00a0Kecelakaan Kerja\u00a0yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Cacat adalah kelainan fisik dan\/atau mental sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi peserta dalam melakukan pekerjaan.<\/p>\n Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini terdiri atas: Penetapan Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja dilakukan oleh Pengelola Program. Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menetapkan kecelakaan kerja harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini. Dalam hal kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali penetapan kecelakaan kerja dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"Dalam\u00a0Peraturan BKN No.4 Tahun 2020\u00a0ini Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah… <\/a>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"yoast_head":"\n
\na. Kriteria kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;
\nb. Manfaat dan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja;
\nc. Pelaporan dan pengajuan pembayaran klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja;
\nd. Persyaratan penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;
\ne. Prosedur penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;
\nf. Kriteria tewas;
\ng. Manfaat dan besaran manfaat kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas;
\nh. Persyaratan penetapan tewas; dan
\ni. Prosedur penetapan tewas.<\/p>\n