Dengan Hormat,<\/p>\n
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani\u00a0Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).<\/p>\n
Menurut PP 30 Tahun 2019\u00a0ini,\u00a0Penilaian Kinerja PNS\u00a0bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.<\/p>\n
Menurut PP ini,\u00a0penilaian Kinerja PNS\u00a0dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:<\/p>\n
PP ini juga menyebutkan, distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dengan ketentuan: a. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja \u201cdi atas ekspektasi\u201d; b. paling rendah 60% (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja \u201csesuai ekspektasi\u201d; dan c. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja \u201cdi bawah ekspektasi\u201d.<\/p>\n
Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan.\u00a0 Adapun Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.<\/p>\n
\u201cPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,\u201d bunyi Pasal 65\u00a0Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2019.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"Kepada Yth, Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov\/Kab\/Kota)… <\/a>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"yoast_head":"\n