Warning: strpos() expects parameter 1 to be string, array given in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php on line 20

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
{"id":362,"date":"2021-01-04T15:57:28","date_gmt":"2021-01-04T08:57:28","guid":{"rendered":"https:\/\/bimtek-terbaru.com\/?p=362"},"modified":"2022-06-25T17:02:00","modified_gmt":"2022-06-25T10:02:00","slug":"bimtek-diklat-sipd-sosialisasi-permendagri-nomor-98-tahun-2018-tentang-sistim-informasi-pembagunan-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bimtek-terbaru.com\/bimtek-diklat-sipd-sosialisasi-permendagri-nomor-98-tahun-2018-tentang-sistim-informasi-pembagunan-daerah\/","title":{"rendered":"Bimtek\/ Diklat SIPD Sosialisasi Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Sistim Informasi Pembagunan Daerah"},"content":{"rendered":"

Kepada Yth,
\nGubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
\nKepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov\/Kab\/Kota)
\nSekretariat DPRD Prov\/Kab\/Kota Se- Indonesia
\n(Dimohon Hadir Bersama\/Menugaskan & Mengizinkan :
\nCq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
\nDi Tempat<\/h4>\n

Sistem Informasi Pembangunan Daerah\u00a0selanjutnya disingkat\u00a0SIPD\u00a0adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring, dan evaluasi dokumen\u00a0rencana pembangunan daerah\u00a0secara elektronik;<\/h4>\n
    \n
  1. \n

    Antarmuka\u00a0Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)\u00a0terdiri dari\u00a0e-database, e-planning, e-monev<\/em>, dan\u00a0e-reporting<\/em>;<\/h4>\n<\/li>\n
  2. \n

    Data Berbasis Elektronik\u00a0\/ e-Database<\/em>\u00a0adalah aplikasi yang mendokumentasikan serta mengadministrasikan data dan informasi kondisi daerah berbasis daring;<\/h4>\n<\/li>\n
  3. \n

    Perencanaan Berbasis Elektronik\/\u00a0e-Planning<\/em>\u00a0adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu perumusan kebijakan dalam penyusunan dokumen\u00a0rencana pembangunan daerah\u00a0merumuskan kebijakan dalam\u00a0penyusunan rencana pembangunan daerah\u00a0berbasis daring;<\/h4>\n<\/li>\n
  4. \n

    Evaluasi Berbasis Elektronik\/\u00a0e-Monev<\/em>\u00a0adalah aplikasi yang digunakan untuk menilai dan mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pembangunan daerah berbasis daring;<\/h4>\n<\/li>\n
  5. \n

    Pelaporan Berbasis Elektronik\/\u00a0e-Reporting<\/em>\u00a0adalah aplikasi yang digunakan untuk menyusun dokumen analisis\u00a0pembangunan daerah\u00a0dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi\u00a0pembangunan daerah berbasis daring;<\/h4>\n<\/li>\n
  6. \n

    Pemerintah Daerah melakukan pemetaan, pengumpulan, pengisian, validasi, serta evaluasi data pembangunan daerah dengan menggunakan aplikasi Data Berbasis Elektronik\/\u00a0e-Database;<\/em><\/h4>\n<\/li>\n
  7. \n

    Data pembangunan daerah sebagaimana dimaksud meliputi data statistik dasar dan statistik sektoral, meliputi data tunggal dan data komposit;<\/h4>\n<\/li>\n
  8. \n

    Data statistik dasar dan data statistik sektoral terhadap Data Tunggal, merupakan data yang belum diolah dalam aplikasi Data Berbasis Elektronik\/\u00a0e-Database;<\/em><\/h4>\n<\/li>\n
  9. \n

    Data statistik sektoral terhadap data komposit, merupakan data yang diolah dalam aplikasi Data Berbasis Elektronik\/e-Database<\/em>;<\/h4>\n<\/li>\n
  10. \n

    Pengelolaan aplikasi Data Ber basis Elektronik\/ e-Database daerah provinsi dan daerah Kabupaten\/Kota setiap tahunnya dilakukan melalui tahapan :<\/h4>\n
      \n
    1. \n

      Pemetaan kebutuhan data;<\/h4>\n<\/li>\n
    2. \n

      Pengumpulan data;<\/h4>\n<\/li>\n
    3. \n

      Pengisian data hasil pengumpulan ke dalam aplikasi Data Berbasis Elektronik\/ edatabase;<\/h4>\n<\/li>\n
    4. \n

      Validasi data pada aplikasi Data Berbasis Elektronik\/ e-Database; dan<\/h4>\n<\/li>\n
    5. \n

      Evaluasi data.<\/h4>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n
    6. \n

      Dalam pengelolaan aplikasi, perangkat daerah bertugas selaku produsen data;<\/h4>\n<\/li>\n
    7. \n

      Dalam pengelolaan aplikasi, perangkat daerah yang membidangi urusan statistik bertugas selaku wali data;<\/h4>\n<\/li>\n
    8. \n

      Pemetaan kebutuhan data, merupakan identifikasi kebutuhan data daerah sesuai dengan kondisi daerah, karakteristik khusus dan\/ atau keistimewaan daerah yang dilaksanakan oleh produsen data dan dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melalui f\u00f3rum pemetaan kebutuhan data;<\/h4>\n<\/li>\n
    9. \n

      PrADa atau Profil Analisis Daerah merupakan sebuah metode analisis data \/informasi berbasis kewilayahan, dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS);<\/h4>\n<\/li>\n
    10. \n

      PrADa bertujuan mendorong terwujudnya sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan, antara pusat dan daerah, antar Kementerian\/Lembaga (K\/L), maupun antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai dengan kewenangannya melalui pendekatan teknokratik;<\/h4>\n<\/li>\n
    11. \n

      PrADa dapat digunakan untuk :<\/h4>\n
        \n
      1. \n

        Mengetahui tantangan pembangunan yang masih dihadapi oleh setiap wilayah;<\/h4>\n<\/li>\n
      2. \n

        Menentukan isu strategis wilayah;<\/h4>\n<\/li>\n
      3. \n

        Merumuskan indikasi program\/kegiatan prioritas setiap wilayah yang akan saling bersinergi, baik antara pusat dan daerah, antara Kementerian\/Lembaga (K\/L), maupun antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai dengan kewenangannya;<\/h4>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n
      4. \n

        Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dilakukan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi Presiden yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan RKP dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial, adalah alasan PrADa menggunakan metode THIS;<\/h4>\n<\/li>\n
      5. \n

        Tematik, Holistik, Integratif Dan Spasial (THIS) yaitu :<\/h4>\n
          \n
        1. \n

          Tematik, adalah penentuan tema-tema prioritas dalam suatu jangka waktuperencanaan;<\/h4>\n<\/li>\n
        2. \n

          Holistik, adalah penjabaran tematik program Presiden ke dalam perencanaan yang komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir suatu rangkaian kegiatan;<\/h4>\n<\/li>\n
        3. \n

          Integratif, adalah upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program Presiden yang dilihat dari peran kementerian\/lembaga\/daerah\/pemangku kepentingan lainnya; dan<\/h4>\n<\/li>\n
        4. \n

          Spasial, adalah penjabaran program Presiden dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antarwilayah.<\/h4>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n