Kepada Yth :<\/p>\n
Di- Seluruh Indonesia<\/p>\n
Dengan hormat,<\/p>\n
Bahwa untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
\nPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;<\/p>\n
Untuk itu Kami LEMBAGA PUSAT DIKLAT KEUANGAN PEMDA ( PDKP ) akan menyelenggarakan Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan jadwal sebagai berikut:<\/p>\n
<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"Kepada Yth : Gubernur; Bupati \/ Walikota; Kepala Dinas \/ Badan \/ Kantor; Camat \/… <\/a>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"yoast_head":"\n