Kepada Yth :<\/p>\n
Di- Seluruh Indonesia<\/p>\n
Dengan hormat,<\/p>\n
Mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu:
\n1. Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
\nNegeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
\nyang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
\n2. Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
\nDalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
\nSosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
\n3. Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
\nDalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
\nSosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah<\/p>\n
Untuk itu Kami LEMBAGA PUSAT DIKLAT KEUANGAN PEMDA ( PDKP ) akan menyelenggarakan<\/p>\n
<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"Kepada Yth : Gubernur; Bupati \/ Walikota; Kepala Dinas \/ Badan \/ Kantor; Camat \/… <\/a>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"yoast_head":"\n