Kepada YTH :<\/strong><\/p>\n (Dimohon Hadir Bersama\/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan\u00a0 PPK, Bendahara & SKPD terkait.<\/p>\n Di Tempat<\/p>\n Badan Layanan Umum Daerah\u00a0<\/a>yang selajutnya di singkat BLUD (PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2018) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas\/badan daerah (unit pelaksana teknis adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan\/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran\/kuasa pengguna barang) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempuyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mecerdaskan kehidupan bangsa.<\/p>\n Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat\u00a0BLUD\u00a0harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja\u00a0BLUD\u00a0yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan\u00a0BLUD\u00a0yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra\u00a0BLUD\u00a0menggunakan teknik analisis bisnis.\u00a0BLUD\u00a0merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah dan\u00a0BLUD\u00a0merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.<\/p>\n Untuk itu Kami LEMBAGA PUSAT DIKLAT KEUANGAN PEMDA ( PDKP )<\/a> akan menyelenggarakan Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sesuai Peraturan\u00a0Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun\u00a02018 dengan jadwal sebagai berikut:<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"(BLUD) Kepada YTH : Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit, Puskesmas,… <\/a>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"yoast_head":"\n\n