Pengertian transaksi non tunai lebih mudahnya adalah merupakan transaksi yang tidak menggunakan uang secara tunai tetapi\u00a0 dengan cara pemindahbukuan atau transfer antar rekening dari satu pihak ke pihak lain, yang terdiri dari:<\/p>\n
Transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini, berdampak secara signifikan pada perubahan-perubahan disemua bidang termasuk salah satunya dalam pengelolaan keuangan daerah yang makin modern, dengan ditandai perubahan paradigma menuju digital berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diarahkan pada ketersediaan informasi data yang menghubungkan antar instansi secara, cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.<\/p>\n
Berkaitan\u00a0 implementasi\u00a0 transaksi non tunai, dan sesuai amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,\u00a0 mulai 1 Januari\u00a0 2018, pemerintah daerah harus melaksanakan transaksi non tunai yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian semua pihak untuk menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih dan baik. Oleh karena itu diperlukan komitmen dan aksi nyata, melalui kerja keras\u00a0 maupun dukungan dari semua pihak untuk menindaklanjuti serta mentaati\u00a0 ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"Pengertian transaksi non tunai lebih mudahnya adalah merupakan transaksi yang tidak menggunakan uang secara tunai… <\/a>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"yoast_head":"\n