Dengan hormat,<\/p>\n
Bimtek Evaluasi Laporan Akuntabilitas<\/strong> Berdasarkan\u00a0Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP, setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, kemudian menjadi dasar penyusunan perjanjian kinerja dengan mencantumkan indikator dan target kinerja.\u00a0Implementasi SAKIP<\/a>\u00a0berlaku secara bertahap paling lambat tahun anggaran 2014, sementara peraturan pelaksanaan Perpres ini harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah Perpres ini diundangkan. Perpres Nomor 29 tahun 2014 menyatakan, laporan kinerja disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling lambat lima bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan akan menjadi lampiran dalam laporan keuangan pemerintah pusat.\u00a0Laporan kinerja<\/a>\u00a0terdiri dari laporan kinerja intern (triwulanan) dan laporan kinerja tahunan, selanjutnya disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi.<\/p>\n Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup\u00a0 Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari Pusat Pendidikan Keuangan dan Manajemen Daerah (PUSDIKKEMNAS) Bersama Nara Sumber Kementerian Dalam Negeri RI, Kemenkeu RI, Bappenas RI, akan melaksanakan Pelatihan Bimbingan Teknis dengan Tema :\u201c<\/strong>\u00a0Bimtek Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerin<\/strong>tah (LAKIP)<\/strong>\u00a0\u201d<\/strong><\/p>\nBimtek Evaluasi Laporan Akuntabilitas<\/h2>\n