Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191\/PMK.05\/2011)<\/p>\n
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, yang berdasarkan PP No. 10 Tahun 2011 ini menggantikan PP No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan\/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Pinjaman luar negeri lalupenerimaan hibah harus memenuhi prinsip:<\/p>\n
Pinjaman Luar Negeri adalah pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat suatu perjanjian pinjaman.\u00a0 Pinjaman luar negeri tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.<\/p>\n
Sedangkan Hibah Pemerintah (Hibah) yaitu setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang\/jasa, maupun surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali yang berasal dari dalam maupun luar negeri.<\/p>\n
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan serta pemahaman pejabat dan aparatur akan hal tersebut dengan ini kami\u00a0 akan mengundang Bapak\/Ibu untuk penyelenggaraan Bimtek Keuangan dengan tema\u00a0Bimtek Dan Diklat Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191\/PMK>05\/2011)<\/strong>
\nyang akan dilaksanakan Pada:<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191\/PMK.05\/2011) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman luar… <\/a>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"yoast_head":"\n