Warning: strpos() expects parameter 1 to be string, array given in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php on line 20
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
{"id":647,"date":"2021-02-09T12:40:05","date_gmt":"2021-02-09T05:40:05","guid":{"rendered":"https:\/\/bimtek-terbaru.com\/?p=647"},"modified":"2021-02-09T12:41:00","modified_gmt":"2021-02-09T05:41:00","slug":"bimtek-tata-cara-pegadaan-pinjaman-luar-negeri-penerimaan-hibah-pp-no-10-thn-2011","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bimtek-terbaru.com\/bimtek-tata-cara-pegadaan-pinjaman-luar-negeri-penerimaan-hibah-pp-no-10-thn-2011\/","title":{"rendered":"Bimtek Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011)"},"content":{"rendered":"
Kepada YTH :<\/strong><\/p>\n
\n
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia<\/li>\n
Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov\/Kab\/Kota)<\/li>\n
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan utang negara atau pinjaman luar\u00a0negeri dan\u00a0penerimaan hibah, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah\u00a0No. 10 Tahun 2011<\/em>\u00a0tentang\u00a0Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.\u00a0Peraturan Pemerintah<\/em>\u00a0Nomor 10 Tahun 201<\/em>1 tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah\u00a0No. 02 Tahun 2006<\/em>\u00a0tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan\/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.<\/p>\n
\n
<\/p>\n
BIMTEK\/DIKLAT TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH<\/p>\n<\/div>\n
Pinjaman Luar Negeri adalah pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeeri yang diikat suatu perjanjian pinjaman. And then pinjaman luar negeri tidak berbentuk surat berharga negara, yg harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Sedangkan Hibah Pemerintah (Hibah) yaitu setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang\/jasa, maupun surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali yang berasal dari dalam maupun luar negeri.<\/p>\n
Terkait hibah, hibah yang diterima Pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang\/jasa, dan\/atau surat berharga. Semantara menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yg direncanakan, dan\/atau hibah langsung. Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat diterus hibahkan\/dipinjamkan kepada Pemda, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah. Perjanjian Hibah merupakan kesepakatan tertulis mengenai\u00a0 Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang juga dipersamakan.<\/p>\n
Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, hati-hati dan tidak disertai ikatan politike. Lalu tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. pinjaman luar negeri merupakan\u00a0sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negeri.<\/p>\n
Pinjaman luar negeri bersumber dari :<\/h3>\n
\n
kreditor multilateral, yaitu lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yg memberikan pinjaman kepada Pemerintah.<\/strong><\/li>\n
kreditor bilateral, pemerintah negara asing oleh Pemerintah negara asing\/lembaga yang bertindak untuk\u00a0pemerintah\u00a0negara asing yang memberikan pinjaman. kepada Pemerintah.<\/strong><\/li>\n
lembaga penjamin ekspor.<\/strong><\/li>\n
dan kreditor swasta asing.<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n
Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk :<\/strong><\/h4>\n
\n
membiayai defisit APBD,.<\/strong><\/li>\n
membiayai kegiatan prioritas Kementerian \/ Lembaga,.<\/strong><\/li>\n
mengelola portofolio utang,.<\/strong><\/li>\n
diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah,<\/strong><\/li>\n