Berdasarkan Permendagri\u00a0Republik\u00a0Indonesia Nomor\u00a0113 Tahun 2014 tentang\u00a0pengelolaan keuangan desa,\u00a0yng mana pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan,\u00a0penatausahaan<\/strong>, dan pelaporan, \u00a0pertanggungjawaban\u00a0<\/strong>keuangan desa. Proses penatausahaan dimulai dari membuat laporan pertanggungjawabn realisasi pelaksanaan APBDesa, peraturan desa, laporan kekayaan milik desa, laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaian kepada Bupati atau Walikota dan masyarakat.<\/p>\n Formulir atau Daftar yang dipergunakan :<\/strong><\/p>\n Pelaksana atau Unit Kerja yang di perintahkan :<\/strong><\/p>\n Untuk itu Kami\u00a0LEMBAGA<\/strong>\u00a0PUSAT DIKLAT KEUANGAN PEMDA ( PDKP )<\/strong><\/a>\u00a0akan menyelenggarakan Bimtek Sistem Penatausahan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Dan Kinerja Tugas Camat, Lurah\/ Kepala Desa\u00a0dengan jadwal sebagai berikut:<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"Kepada Yth. Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov\/Kab\/Kota) Sekretariat… <\/a>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"yoast_head":"\n\n
\n