Warning: strpos() expects parameter 1 to be string, array given in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php on line 20
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
{"id":690,"date":"2021-02-09T13:44:56","date_gmt":"2021-02-09T06:44:56","guid":{"rendered":"https:\/\/bimtek-terbaru.com\/?p=690"},"modified":"2021-02-09T13:45:56","modified_gmt":"2021-02-09T06:45:56","slug":"bimtek-peningkatan-kapasitasperangkat-camat-lurah-dan-desa-untuk-peningkatan-fungsi-dan-kompentensi-dalam-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bimtek-terbaru.com\/bimtek-peningkatan-kapasitasperangkat-camat-lurah-dan-desa-untuk-peningkatan-fungsi-dan-kompentensi-dalam-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah\/","title":{"rendered":"Bimtek Peningkatan Kapasitas,Perangkat Camat Lurah Dan Desa Untuk Peningkatan Fungsi Dan Kompentensi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah"},"content":{"rendered":"
Kepada YTH :<\/strong><\/p>\n
\n
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia<\/li>\n
Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov\/Kab\/Kota)<\/li>\n
Diklat Camat Lurah Kades\u00a0adalah\u00a0suatu kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan yang berkaitan\u00a0especially<\/em>\u00a0di bidang camat\/lurah\/desa. Furthermore,\u00a0Berdasarkan\u00a0Peraturan Pemerintah Nomor\u00a019 Tahun 1998 tentang kecamatan, camat atau sebutan lain. Menyatakan bahwa\u00a0camat<\/strong>\u00a0adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati atau Walikota. In addition, Tujuannya untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.<\/p>\n
Kepala kelurahan sering disebut\u00a0lurah<\/strong>. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas.\u00a0While,<\/em>\u00a0desa<\/strong>\u00a0adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan\/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).<\/p>\n
Besides that,\u00a0kepala desa\u00a0<\/strong>(kades) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kades\u00a0menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.\u00a0Kades menetapkan APBDesa per tahun dengan Peraturan Desa (Perdes).\u00a0<\/strong>Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kades setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.<\/p>\n
Perangkat Desa, Kecamatan dan Kelurahan wajib melakukan transparasi penggunan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja. And then untuk itu guna mempersiapkan perangkat desa, kecamatan dan kelurahan yang professional so that dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui program Bimtek camat lurah kades.<\/p>\n
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup\u00a0\u00a0 Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari\u00a0 PUSAT DIKLAT KEUANGAN PEMDA ( PDKP )\u00a0 Bersama Nara Sumber Kementerian Dalam Negeri RI, Kemenkeu RI, Bappenas RI, akan melaksanakan Pelatihan Bimbingan Teknis dengan Tema :<\/p>\n
Bimtek Peningkatan Kapasitas,Perangkat Camat Lurah Dan Desa Untuk Peningkatan Fungsi Dan Kompentensi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan<\/h3>\n