Warning: strpos() expects parameter 1 to be string, array given in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php on line 20
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php:20) in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1723
{"id":697,"date":"2021-02-09T13:54:36","date_gmt":"2021-02-09T06:54:36","guid":{"rendered":"https:\/\/bimtek-terbaru.com\/?p=697"},"modified":"2021-02-09T13:54:36","modified_gmt":"2021-02-09T06:54:36","slug":"bimtek-pemerintahan-kecamatan-dan-kelurahan-desa-efektivitas-pelaksanan-pungsi-pemerintahan-kecamatan-dan-lurah-desa-dalam-pelaksanan-otonomi-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bimtek-terbaru.com\/bimtek-pemerintahan-kecamatan-dan-kelurahan-desa-efektivitas-pelaksanan-pungsi-pemerintahan-kecamatan-dan-lurah-desa-dalam-pelaksanan-otonomi-daerah\/","title":{"rendered":"Bimtek Pemerintahan Kecamatan Dan Kelurahan\/Desa, Efektivitas pelaksanan Pungsi Pemerintahan Kecamatan Dan Lurah\/ Desa Dalam Pelaksanan Otonomi Daerah."},"content":{"rendered":"
Kepada YTH :<\/strong><\/p>\n
\n
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia<\/li>\n
Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov\/Kab\/Kota)<\/li>\n
Kecamatan adalah sebuah perangkat daerah kabupaten\/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum. Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kalurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelimpahan sebagian kewenangan bupati\/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.<\/p>\n
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten\/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten\/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati\/wali kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan.<\/p>\n
Dengan kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten\/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber pembiayaannya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dengan Peraturan Pemerintah.<\/p>\n
Pelimpahan sebagian kewenangan bupati\/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penyelenggaraan pelimpahan sebagian kewenangan bupati\/wali kota kepada camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n