Penilaian Prestasi Kerja PNS<\/strong>\u00a0diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2011. Dimana Penilaian Prestasi Kerja tersebut dilakukan secara sistematis atas dasar pencapaian hasil kerja pegawai atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah disepakati sebelumnya dengan tim Penilai.<\/p>\n Penilaian Prestasi Kerja (PNS) dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)<\/strong>\u00a0memiliki urutan yang berkaitan satu sama yaitu terlebih dahulu menyusun SKP yang kemudian diukur hasilnya melalui Penilaian Prestasi tersebut.<\/p>\n Penyusunan SKP dilakukan pada awal tahun anggaran (awal Januari), sedangkan Penilaian Prestasi Kerja tersebut dilakukan pada akhir tahun anggaran (akhir Desember). SKP memiliki kontribusi sebesar 40% untuk melakukan Penilaian, sedangkan 60% adalah Perilaku Kerja Pegawai.<\/p>\n Untuk membantu lebih memahami mengenai prestasi kerja dan SKP maka anda bisa mengikuti\u00a0Pelatihan Kepegawaian\u00a0dari Pusdiklat Pemendagri. Informasi lebih lengkapnya bisa menghubungi kami.<\/p>\n Aspek-aspek Yang Terdapat Dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP)<\/strong><\/p>\n Dalam penyusunan SKP, harus diperhatikan beberapa aspek agar mempermudah menentukan ukuran untuk Penilaiannya di akhir periode. Aspek-aspek tersebut adalah :<\/p>\n Perilaku Kerja Pegawai Yang Mempengaruhi Penilaian Prestasi Kerja<\/strong><\/p>\n 60% Penilaian Prestasi Kerja PNS dipengaruhi oleh Perilaku Kerja, yang terdiri dari :<\/p>\n Setelah berlangsung selama 1 tahun anggaran, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tersebut dikombinasikan dengan Perilaku Kerja yang menghasilkan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai, apakah hasilnya Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang atau Buruk.<\/p>\n Hasil Penilaian tersebut bisa dipakai sebagai dasar Penentuan Tugas kedepannya, atau menentukan apakah perlu dilakukan Pelatihan dan semacamnya untuk meningkatkan Prestasi Kerja Pegawai atau Aparatur Sipil Negara tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"Pelatihan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Penilaian Prestasi Kerja PNS\u00a0diatur… <\/a>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"yoast_head":"\nSekilas Materi Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)<\/h2>\n
\n
\n