Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang\u00a0Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional\u00a0pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, pada tanggal 12 Agustus 2021 Menteri Dalam Negeri telah menetapkan\u00a0Permendagri`<\/a> Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.<\/p>\n Dalam\u00a0Permendagri Nomor 28 Tahun 2021<\/strong>\u00a0yang dimaksud Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat\u00a0JKN<\/a>\u00a0adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.<\/p>\n Pencatatan pengesahan\u00a0Dana Kapitasi JKN\u00a0pada FKTP milik Pemerintah Daerah dilakukan pengelolaan melalui tahapan: a. penganggaran; b. pelaksanaan dan penatausahaan; dan c. pelaporan dan pertanggungjawaban.<\/p>\n Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami mengajak Bapak\/Ibu\/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema:<\/p>\n \u201cSosialisasi Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah<\/strong>\u201c<\/p>\nPUSAT DIKLAT KEUANGAN PEMDA ( PDKP )<\/a> penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi<\/strong>\u00a0Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.<\/h4>\n
Informasi Jadwal Pelaksanaan :<\/strong><\/h4>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas… <\/a>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"yoast_head":"\n