<\/p>\n
<\/p>\n
Kepada Yth:<\/p>\n
Gubernur, Bupati, Walikota Se Indonesisa<\/p>\n
Kepala Kantor, Badan, Dinas, Rumah sakit dan Lembaga Teknis Prov\/Kab\/Kota<\/p>\n
Sekretariat DPRD se Indonesia<\/p>\n
Pemerintah melalui KEMENKEU RI telah menetapkan Satandar Biaya Masukan tahun anggaran 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 60\/PMK.02\/2021 Tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran tahun 2022. Standar ini guna mendukung kelancaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara atau Lembaga ( RKA-K\/L) tahun 2022. Sesuai PMK tersebut, standar biaya\u00a0 masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan tarif dan indek yang ditetapkan\u00a0 untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA-K\/L tahun anggaran 2022. Standar tersebut dapat berfungsi sebagai batas tertinggi maupun estimasi.<\/p>\n
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami dari PDKP ( PUSAT DIKLAT KEUANGAN PEMDA )<\/strong> mengajak Bapak\/Ibu\/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema:Standar Biaya Masukan ( SBM ) Tahun Anggaran 2022<\/p>\nMedia Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara\u00a0Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi<\/strong>\u00a0Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.<\/h4>\n
Informasi Jadwal Pelaksanaan :<\/strong><\/h4>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Kepada Yth: Gubernur, Bupati, Walikota Se Indonesisa Kepala Kantor, Badan, Dinas, Rumah sakit dan… <\/a>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"yoast_head":"\n