Warning: strpos() expects parameter 1 to be string, array given in /home2/bimtekte/public_html/wp-includes/blocks.php on line 20
Bimtek Strategi Pengelolaan dan Pengembangan Bumdes sebagai Pilar

Bimtek Strategi Pengelolaan dan Pengembangan Bumdes sebagai Pilar Ekonomi Desa serta Tupoksi Kaur dan Kasi sesuai Permendagri No.84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desaserta Study Banding Ke BUMdes percontohan

Kepada YTH :

  • Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
  • Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
  • Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
  • (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
  • Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan  PPK, Bendahara & SKPD terkait.
  • Di Tempat

Dengan Hormat,

No.6/2014 Tentang Desa merupakan salah satu kebijakan strategis merubah pardigma pembangunan nasional dari sentralistik ke desentralisasi, dari paradigma top-down ke paradigma bottom-up, dan dari paradigma teknokrasi briokrasi ke paradigma prakarsa partisipatori.  Kekuatan UU No.6/2014 terletak pada dua asas penting yaitu rekognisi (pengakuan) dan Subsidiaritas.  Kedua asas tersebut menjadi dasar seluruh perubahan paradigma dan acara pandang negara terhadap desa, khususnya yang berkaitan langsung dengan perencanaan pembangunan.  Dari sekian banyak kewenangan yang diakui negara terhadap desa, salah satu kewenangan strategis yaitu desa diberikewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Melalui asas rekognisi, dalam konteks mendirikan BUMDEs, desa berhak untuk merencanakan, mengusahakan, memanfaatkan, dan mengelola berbagai potensi desa untuk memperkuat struktur dan kultur ekonomi masyarakat desa berdasarkan prakarsa dan partisipasi masyarakat desa.  Degan katalain kewenangan yang diakui oleh negara terhadap desa dalam hal mendirikan suatu Badan Usaha (BUMDEs), merupakan kewenangan yang bersifat absolut dan legalitas, artinya bahwa BUMDEs bukan lagi sesuatu yang diwajibkan, akan tetapi BUMDes merupakan keniscayaan bagi desa untuk merumuskan kekuataan ekonomi masyarakat desa melalui mekanisme musyawarh desa. Hal ini diperkuat dengan asas subsidiaritas yaitu adanya pengakuan pemerintah daerah melalui penetapan kewenangan lokal berskala desa melalui Peratutan Bupati/Walikota maupun Peraturan Desa tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan memasukkan pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUMDes di dalamnya.

Jadwal Bimtek Tahun 2023

Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
            1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31          
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31    
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31        
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30    
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu. Khusus minggu pertama bulan Mei tidak ada jadwal, libur Lebaran.
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31            
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu

Tempat Penyelengaraan Acara

  1. HOTEL OASIS AMIR - JAKARTA
  2. HOTEL IBIS TRANS STUDIO - BANDUNG
  3. HOTEL EDEN - KUTA BALI
  4. HOTEL ABADI JOGJA - YOGYAKARTA
  5. HOTEL NAGOYA PLASA - BATAM
  6. HOTEL GOLDEN PALACE - LOMBOK
  7. HOTEL IBIS - MAKASSAR
  8. HOTEL TUNJUNGAN PLAZA - SURABAYA
  9. HOTEL ARIA GAJAYANA - MALANG

Keterangan

  • Calon peserta bimtek wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi kami, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
  • Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan bimbingan teknis sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Pusat Pengkajian dan Diklat Keuangan Pemda. melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 orang peserta)

Fasilitas Peserta

  1. Diklat kit (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & Flasdisk)
  2. Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
  3. Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
  4. Meeting Room Free WiFi
  5. Sertifikat keikutsertaan
  6. Doorprize dari Panitia
  7. Antar Jemput Bandara Minimal 6 Orang Peserta Rombongan
  8. Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Peserta
  9. Cashback 10 % Untuk Rombongan 6 Orang Peserta

Informasi Pendaftaran

  • HP/WA : 0813-1142-6269 (Selvie)
  • Email : selvianakristianti@gmail.com